you ip

Rabu, 03 April 2013

cyber etika

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics berbeda dari cyberlaw. Hukum formal tertulis petunjuk yang berlaku untuk semua orang, ditafsirkan oleh sistem peradilan, dan ditegakkan oleh polisi. Etika adalah sebuah konsep filosofis yang luas yang melampaui benar dan salah sederhana, dan memandang ke arah kehidupan yang baik. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Cyber ethics mungkin kata-kata ini terdengar asing di telinga kita. mungkin bila kita terjemahkan dalam bahasa indonesia adalah “etika dalam dunia maya”. Etika menurut kamus Online Wikipedia berasal dari bahasa yunani kuno yaitu “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”. Mungkin menurut saya etika adalah sebuah perilaku yang timbul secara berulang-ulang sehingga menimbulkan suatu kebiasaan. Jadi cyber ethics adalah suatu kebiasaan yang berlaku di dunia cyber atau dunia maya. Hal ini hampir sama dengan pengertian hukum adat di Indonesia yaitu suatu kebiasaan yang terjadi dalam suatu wilayah sehingga menjadi norma dan aturan adat di wilayah tersebut. Tentunya aturan ini tidak tertulis, hal ini juga berlaku untuk cyber ethics dimana etika tersebut tidak tertulis, tetapi mengikat para masyarakatnya. Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum. Di Indonesia hukum adat hidup berdampingan dengan hukum lainnya, hal ini cukup unik dimana Indonesia menganut sistem campuran yaitu: dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan suatu masalah. Bila hal ini dapat diterapkan dalam dunia maya maka negara tidak perlu ‘turun tangan’ dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia maya. Dan lebih lanjut lagi bila cyber ethics telah mempengaruhi diri individu secara mendalam, maka akan timbul sugesti dalam dirinya yang akan melarang dia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang. Sebenarnya perbedaan dalam cyber ethics dan cyber law adalah cyber ethics merupakan seperangkat aturan yang tidak tertulis, penekanannya lebih kepada individunya sendiri, sanksinya berupa di-’buang’ dari komunitas dan terisolasi dalam dunia maya dan cyber ethics ini timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang terjadi sehingga menjadi suatu keharusan. Sedangkan cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Dalam dunia maya, sering terdengar istilah “hacker” , definisi hacker adalah para ahli komputer yang memiliki kekhususan dalam menjebol keamanan sistem komputer dengan tujuan publisitas. Seorang hacker memiliki etika / kode etik dalam melakukan aktifitas atau aksinya di dunia maya, yaitu sebagai berikut : 1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas. 2. Semua informasi haruslah FREE. 3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi. 4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll. 5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer. 6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik. 7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan. 8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu. 9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer. 10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer. Cracker tidak memiliki kode etik apapun Netiket : Contoh Etika Berinternet Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet. Netiket pada one to one communications Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Netiket pada one to many communications Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi padamailing list dan net news.